Glossary entry (derived from question below)
English term or phrase:
Agreement of Seconder and Host
Indonesian translation:
Perjanjian antara Pihak Pemutasi Karyawan dan Pihak Penampung Karyawan
Added to glossary by
Agustinus
Jul 26, 2023 11:30
10 mos ago
13 viewers *
English term
Agreement of Seconder and Host
English to Indonesian
Law/Patents
Law: Contract(s)
Seconder and Host
Agreement between Maybach Pte Ltd as the Seconder with Brownne LLC as the Host.
---
Thanks
---
Thanks
Proposed translations
(Indonesian)
5 | Perjanjian antara Pihak Pemutasi Karyawan dan Pihak Penampung Karyawan | ErichEko ⟹⭐ |
5 +1 | Perjanjian antara Perusahaan Pemindah dan Perusahaan Penerima | Hipyan Nopri |
Proposed translations
11 hrs
Selected
Perjanjian antara Pihak Pemutasi Karyawan dan Pihak Penampung Karyawan
Di pemerintahan, secondment biasa menjadi perbantuan atau detasering. Istilah terakhir ini sering muncul pada peraturan resmi, misalnya di sini:
https://anggaran.kemenkeu.go.id/api/Medias/30d9a107-876c-414...
Detasering (Secondment), yang selanjutnya disebut [dengan] Secondment, merupakan penugasan/penempatan Peserta Program pada suatu instansi/unit kerja tertentu dalam jangka waktu tertentu dalam rangka pengayaan pengalaman dan pengembangan kompetensi dan/atau keahlian atau tujuan tertentu lainnya;
Catatan: Peserta di sini adalah pegawai kementerian. Program adalah program-program pengembangan pegawai.
Maka, kedua pihak dalam perjanjian ini akan menjadi Pihak yang Menugaskan Detasering dan Pihak yang Menampung Detasering.
Namun, di bidang bisnis, detasering boleh dikatakan hanya digunakan di kalangan BUMN atau bisnis yang berafiliasi dengan pemerintah (seperti Bank Yudha Bakti yang dimiliki TNI). Karena itu, saya usulkan: Pihak Pemutasi Karyawan dan Pihak Penampung Karyawan. Seyogyanya, ada definisi eksplisit keduanya di dalam batang tubuh perjanjiannya sendiri.
TAWAB / Q&A:
- Bisa lebih singkat?
+Pihak bisa dicopot apabila Anda sungguh efficiency-driven, menjadi: Pemutasi Karyawan dan Penampung Karyawan.
- Kok karyawan tidak ikut dihemat?
+Karyawan adalah objek hukum yang pokok di sini; jadi, layak ditonjolkan dan diutamakan.
4 KudoZ points awarded for this answer.
Comment: "thanks erich :)"
+1
19 mins
Perjanjian antara Perusahaan Pemindah dan Perusahaan Penerima
Secondment = pemindahan sementara karyawan ke bagian dari perusahaan yg sama atau ke perusahaan lain dalam grup perusahaan yg sama (internal) atau ke perusahaan lain (eksternal).
Seconder = perusahaan yg melakukan pemindahan sementara karyawannya. Karena terlalu panjang, disingkat 'perusahaan pemindah' saja.
Host = perusahaan yg menerima karyawan yg dipindahkan sementara ke perusahaannya.
Ref.:
The term ‘secondment’ describes an arrangement under which an employee is temporarily assigned to work either for another part of their employer’s organisation or for a different employer within the same group, or for a different, ‘host’ organisation, such as an employer’s client or business partner. These are known as internal or external secondments respectively.
https://www.davidsonmorris.com/secondment-agreement/
Seconder = perusahaan yg melakukan pemindahan sementara karyawannya. Karena terlalu panjang, disingkat 'perusahaan pemindah' saja.
Host = perusahaan yg menerima karyawan yg dipindahkan sementara ke perusahaannya.
Ref.:
The term ‘secondment’ describes an arrangement under which an employee is temporarily assigned to work either for another part of their employer’s organisation or for a different employer within the same group, or for a different, ‘host’ organisation, such as an employer’s client or business partner. These are known as internal or external secondments respectively.
https://www.davidsonmorris.com/secondment-agreement/
Note from asker:
thanks bung Hipyan |
Something went wrong...